SEJARAH SINGKAT

SEJARAH SINGKAT DINAS KETENAGAKERJAAN KAB. LANGKAT

Dinas Ketenagakerjaan Kab. Langkat sebelumnya bernama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kab. Langkat Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Langkat dengan Susunan Organisasi sebagai berikut :

  1. Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Langkat terdiri dari :
  2. Kepala Dinas
  3. Sekretariat
  4. Bidang Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
  5. Bidang Pembinaan Penempatan, Perluasan Kerja dan Transmigrasi
  6. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  7. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Norma Ketenagakerjaan
  8. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional

 

  1. Sekretariat terdiri dari :
  2. Bagian Umum
  3. Bagian Keuangan

 

  1. Bidang Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja terdiri dari :
  2. Seksi Standarisasi dan Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja
  3. Seksi Pelatihan Kerja
  4. Seksi Produktivitas Tenaga Kerja

 

  1. Bidang Pembinaan Penempatan, Perluasan Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :
  2. Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja
  3. Seksi Perluasan Kerja dan Usaha Mandiri
  4. Seksi Transmigrasi

 

  1. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri dari :
  2. Seksi Persyaratan Kerja dan Kesejahteraan Pekerja
  3. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  4. Seksi Kelembagaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

  1. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Norma Ketenagakerjaan terdiri dari :
  2. Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan
  3. Seksi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Seksi Pengawasan Norma Tenaga Kerja Khusus

Setelah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Langkat berubah menjadi Dinas Ketenagakerjaan Kab. Langkat dengan Susunan Organisasi sebagai berikut :

  1. Dinas Ketenagakerjaan terdiri dari :
  2. Kepala Dinas
  3. Sekretariat
  4. BidangPelatihan Kerja dan Produktivitas
  5. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  6. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

 

  1. Sekretariat membawahi :
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program

 

  1. Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas membawahi :
  2. Seksi Kelembagaan Pelatihan
  3. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan
  4. Seksi Peningkatan dan Analisis Produktivitas

 

  1. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja membawahi :
  2. Seksi Penempatan Tenaga Kerja
  3. Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri
  4. Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja

 

  1. Bidang Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja membawahi :
  2. Seksi Persyaratan Kerja
  3. Seksi Pengupahan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  4. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial